Rabu, 13 Juni 2018

Sosialisasi Peraturan Takbir Keliling Wilayah Kec. Nalumsari

SOSIALISASI PERATURAN TAKBIR KELILING DI WILAYAH KEC. NALUMSARI

Polsek Nalumsari - Diketahui malam takhir merupakan puncak bulan Ramadhan karena keesokan harinya melaksanakan hari kemenangan yitu Idul Fitri, maka dari itu masyarakat Nalumsari memiliki tradisi setiap tahunya adalah melaksanakan takbir keliling di wilayah Kec. Nalumsari Kab. Jepara, Selasa (12/06/2018)

Mengantisipasi adanya kemacetan maupun gangguan kamtibmas yang terjadi saat malam takbiran, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho Sik memerintahkan seluruh Personil Polres Jepara memberikan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan takbir keliling di wilayah Kab. Jepara.

Adapun peraturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan guna terciptanya kondusifitas wilayah adalah Takbir dengan kendaraan terbuka tidak diperbolehkan kecuali yang dihias dibuat giat takbir, Batas waktu takbir keliling dibatasi waktunya sampai pukul 23.00 wib dan dilanjutkan takbir ke masjid dan musola masing masing, Peserta takbir Dilarang membawa sajam, petasan dan mengkomsumsi miras, Dilarang membunyikan musik selain gema takbir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SackralL band

Up