Jepara Update, Pati - Pengusaha Real Estate Disandera Kanwil Ditjen Pajak dari Juwana Pati – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (satu), telah menyandera seorang pengusaha properti dan real estate dari Kecamatan Juwana
Pati, berinisial nama EW, Selasa (28/11/2016). Penyanderaan dilakukan dengan
mengerahkan personel dari Polda Jawa Tengah.
Dan akhirnya pengusaha
tersebut kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.
Penyanderaan ini terjadi lantaran EW menunggak pajak sebesar Rp 700 juta. EW
akan disandera selama enam bulan. Dan selama penyanderaan, EW diwajibkan untuk
segera membayar pajak yang tertunggak.
Plt
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (satu), Dasto Ledyanto
mengatakan, penyanderaan kepada wajib pajak asal Juwana di Lapas Pati tersebut
sudah sesuai dengan Undang-undang. EW akan dilepaskan dari penyanderaan bila
melunasi pajak senilai Rp 700 juta.
Jika
tidak, penyanderaan akan dilakukan selama enam bulan. Dalam waktu tersebut,
bila masih tidak membayar pajak, EW akan dikenakan sanksi perpanjangan penyanderaan
selama enam bulan lagi.
Ia
menyebut, kendati disandera, EW diberikan kesempatan untuk ikut tax amnesty.
Pasalnya, EW tidak masuk dalam tiga kategori yang tidak diperbolehkan ikut tax
amnesty (pengampunan pajak).
Ketiga
kategori tersebut, antara lain mereka yang sudah diproses penyidikan dan
dinyatakan P21 oleh kejaksaan, mereka yang sedang dalam proses pengadilan,
serta mereka yang sedang menjalani pidana atas tindakan pidana perpajakan.
“EW
tidak masuk dalam tiga kategori tersebut. Sehingga diberikan kesempatan untuk
ikut tax amnesty. Syaratnya, dia harus membayar pokok pajak yang terutang
sampai saat ini, selain Rp 700 juta. Utang pajak yang lain, kurang lebih harus
bayar Rp 2,01 miliar untuk bisa ikut tax amnesty,” imbuh Dasto.
Namun,
EW berkewajiban membayar Rp 700 juta agar dikeluarkan dari penyanderaan dari
Lapas Pati. EW disandera, setelah asetnya berupa ruko disita, lantaran masih memiliki
tunggakan pajak sejak pada 2012 yang ditetapkan.
EW
tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas usahanya, CV A yang bergerak
di bidang properti dan real estate, sehingga ditetapkan melanggar
undang-undang. Pada 2016, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah (satu) juga menahan dua
penunggak pajak asal Pati.
Satu
orang tidak jadi ditahan, karena langsung melunasi pajak saat akan disandera di
Lapas Pati. Namun, hingga saat ini, EW masih belum melunasi pajak yang harus
dibayar, sehingga disandera di Lapas Pati hingga bisa melunasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band