Selasa, 29 November 2016

Pengusaha Real Estate Disandera Kanwil Ditjen Pajak dari Juwana Pati


Jepara Update, Pati - Pengusaha Real Estate Disandera Kanwil Ditjen Pajak dari Juwana Pati – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (satu), telah menyandera seorang pengusaha properti dan real estate dari Kecamatan Juwana Pati, berinisial nama EW, Selasa (28/11/2016). Penyanderaan dilakukan dengan mengerahkan personel dari Polda Jawa Tengah.

Dan akhirnya pengusaha tersebut kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. Penyanderaan ini terjadi lantaran EW menunggak pajak sebesar Rp 700 juta. EW akan disandera selama enam bulan. Dan selama penyanderaan, EW diwajibkan untuk segera membayar pajak yang tertunggak.

Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (satu), Dasto Ledyanto mengatakan, penyanderaan kepada wajib pajak asal Juwana di Lapas Pati tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang. EW akan dilepaskan dari penyanderaan bila melunasi pajak senilai Rp 700 juta.

Jika tidak, penyanderaan akan dilakukan selama enam bulan. Dalam waktu tersebut, bila masih tidak membayar pajak, EW akan dikenakan sanksi perpanjangan penyanderaan selama enam bulan lagi.

Ia menyebut, kendati disandera, EW diberikan kesempatan untuk ikut tax amnesty. Pasalnya, EW tidak masuk dalam tiga kategori yang tidak diperbolehkan ikut tax amnesty (pengampunan pajak).

Ketiga kategori tersebut, antara lain mereka yang sudah diproses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, mereka yang sedang dalam proses pengadilan, serta mereka yang sedang menjalani pidana atas tindakan pidana perpajakan.

“EW tidak masuk dalam tiga kategori tersebut. Sehingga diberikan kesempatan untuk ikut tax amnesty. Syaratnya, dia harus membayar pokok pajak yang terutang sampai saat ini, selain Rp 700 juta. Utang pajak yang lain, kurang lebih harus bayar Rp 2,01 miliar untuk bisa ikut tax amnesty,” imbuh Dasto.

Namun, EW berkewajiban membayar Rp 700 juta agar dikeluarkan dari penyanderaan dari Lapas Pati. EW disandera, setelah asetnya berupa ruko disita, lantaran masih memiliki tunggakan pajak sejak pada 2012 yang ditetapkan.

EW tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas usahanya, CV A yang bergerak di bidang properti dan real estate, sehingga ditetapkan melanggar undang-undang. Pada 2016, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah (satu) juga menahan dua penunggak pajak asal Pati.

Satu orang tidak jadi ditahan, karena langsung melunasi pajak saat akan disandera di Lapas Pati. Namun, hingga saat ini, EW masih belum melunasi pajak yang harus dibayar, sehingga disandera di Lapas Pati hingga bisa melunasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SackralL band

Up