Selasa, 29 November 2016

Tentara Asal Blora Ini Tertangkap Colong Motor 13 Kali di Grobogan Kudus

Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat meminta keterangan pada Pedro, salah seorang pelaku curanmor yang berhasil ditangkap petugas, saat gelar perkara di mapolres, Selasa (29/11/2016). (Koran Muria/Dani Agus)
dan saat ini diamankan di mapolres guna barang bukti aksi kejahatan pelaku. (Koran Muria/Dani Agus)
Berita Kudus Grobogan: Tentara Asal Blora Ini Tertangkap Colong Motor 13 Kali di Grobogan Kudus – Kelompok pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Grobogan, ternyata dilakukan oleh oknum tentara yang berasal dari Kabupaten Blora. Akhirnya Keduanya berhasil ditangkap setelah belasan kali beraksi.

Tertangkapnya dua orang pelaku ini, setelah penyelidikan yang cukup lama oleh aparat Satreskrim Polres Grobogan. Total ada tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap, dari jaringan curanmor di wilayah tersebut.

Ketiga orang itu, mempunyai peran yang berbeda-beda. Dua orang sebagai pemetik, sedangkan satu orang lagi penadah hasil pencurian. Dan kagetnya lagi, dua orang yang bertindak sebagai pencuri itu adalah angota tentara dari Kabupaten Blora.

Satu orang atas nama Agus Setiawan alias Pedro, (34), warga Randublatung, Blora. Pria ini diketahui adalah pecatan anggota TNI tahun 2012 lalu. Sedangkan satu lagi adalah Juwadi (44), warga Bangle, Blora. Pria ini bahkan tercatat masih jadi anggota TNI aktif berpangkat serda, dan masih bertugas di Kodim Blora.

Dan satu orang lagi adalah Ahmad Faizin alias Joker Moto Kucing, (32), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang bertindak sebagai penadah. ”Untuk pelaku yang tercatat masih aktif sebagai anggota TNI, sudah kita serahkan ke Denpom,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, pada Selasa (29/11/2016).

Terungkapnya kelompok pelaku curanmor itu, berawal dari tertangkapnya Pedro pada pertengahan November lalu. Saat itu, yang bersangkutan melintas di Jalan A Yani, Purwodadi.

Bahkan, dalam penyergapan setelah penyelidikan yang cukup lama itu, petugas terpaksa menembak kaki kanan Pedro, lantaran mencoba kabur. ”Dari penangkapan Pedro, akhirnya muncul beberapa nama lainnya, yang akhirnya berhasil di amankan,” katanya.

13 Kali Beraksi ke Warga grobogan, menggunakan Kunci T dengan Waktu Kurang dari Satu Menit.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, terungkap bahwa kelompok pelaku curanmor di wilayah hukum Grobogan, ternyata sudah beraksi sebanyak 13 kali. Itu yang diakui para tersangka kepada petugas kepolisian.

”Ketigabelas lokasi itu, semua tempat yang disasar pelaku, berada di kawasan Kota Purwodadi. Keduanya mengincar kendaraan bermotor yang terparkir di tempat sepi,” jelasnya kapolres.

Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan kunci T. Mereka juga tidak membutuhkan waktu lama saat melakukan tindak kejahatan itu. ”Kurang lebih dari satu menit, mereka sudah berhasil membawa kabur motor korbannya,” ujarnya.

Menurut kapolres, selain mengamankan tiga pelaku pencuri ini yang terlibat kasus curanmor di wilayahnya, anggota juga berhasil mengamankan sembilan motor berbagai jenis dan merek, yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini, barang bukti motor sudah diamankan di Mapolres Grobogan. ”Dari 13 kali beraksi di Grobogan, kami saat ini telah berhasil mengamankan 9 unit kendaraan dari tangan mereka. Untuk barang bukti lainnya, masih kita telusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait dengan penangkapan tiga pelaku curanmor, kapolres meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor, supaya mengecek ke mapolres. Sebab, bisa jadi motor warga yang hilang, ada di antaranya yang merupakan barang bukti hasil kejahatan, yang berhasil disita dari tangan pelaku.

Kapolres menjelaskan, bagi warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, agar bisa datang ke mapolres. ”Siapa tahu sepeda motornya ada diantara barang bukti hasil kejahatan yang berhasil kita sita dari para pelaku,” ungkapnya.

Untuk mengurus sepeda motor yang hilang, kapolres menegaskan jika warga tidak dibebani biaya. Namun, mereka diharuskan membawa laporan kehilangan, dan bukti kepemilikan sepeda motor.

”Silakan datang ke mapolres, nanti akan didampingi petugas kami untuk mengecek apakah ada motornya atau tidak. Dan semua proses tidak dikenakan biaya, asalkan menunjukkan surat laporan kehilangan dan bukti kepemilikan sepeda motornya,” imbuh kapolres.

Sedangkan terkait dengan para pelaku, kapolres mengatakan jika mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SackralL band

Up