Berita Kudus Grobogan: Tentara Asal Blora Ini Tertangkap Colong Motor 13 Kali di Grobogan Kudus – Kelompok pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di
Kabupaten Grobogan, ternyata dilakukan oleh oknum tentara yang berasal dari
Kabupaten Blora. Akhirnya Keduanya berhasil ditangkap setelah belasan kali beraksi.
Tertangkapnya
dua orang pelaku ini, setelah penyelidikan yang cukup lama oleh aparat
Satreskrim Polres Grobogan. Total ada tiga orang pelaku yang berhasil
ditangkap, dari jaringan curanmor di wilayah tersebut.
Ketiga
orang itu, mempunyai peran yang berbeda-beda. Dua orang sebagai pemetik, sedangkan
satu orang lagi penadah hasil pencurian. Dan kagetnya lagi, dua orang yang
bertindak sebagai pencuri itu adalah angota tentara dari Kabupaten Blora.
Satu
orang atas nama Agus Setiawan alias Pedro, (34), warga Randublatung, Blora.
Pria ini diketahui adalah pecatan anggota TNI tahun 2012 lalu. Sedangkan satu
lagi adalah Juwadi (44), warga Bangle, Blora. Pria ini bahkan tercatat masih
jadi anggota TNI aktif berpangkat serda, dan masih bertugas di Kodim Blora.
Dan satu orang lagi adalah Ahmad Faizin alias Joker Moto Kucing, (32), warga
Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang bertindak sebagai penadah. ”Untuk
pelaku yang tercatat masih aktif sebagai anggota TNI, sudah kita serahkan ke
Denpom,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, saat gelar perkara di
Mapolres Grobogan, pada Selasa (29/11/2016).
Terungkapnya
kelompok pelaku curanmor itu, berawal dari tertangkapnya Pedro pada pertengahan
November lalu. Saat itu, yang bersangkutan melintas di Jalan A Yani, Purwodadi.
Bahkan,
dalam penyergapan setelah penyelidikan yang cukup lama itu, petugas terpaksa
menembak kaki kanan Pedro, lantaran mencoba kabur. ”Dari penangkapan Pedro,
akhirnya muncul beberapa nama lainnya, yang akhirnya berhasil di amankan,” katanya.
13
Kali Beraksi ke Warga grobogan, menggunakan Kunci T dengan Waktu Kurang dari Satu
Menit.
Dalam
gelar perkara yang dilaksanakan Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning,
terungkap bahwa kelompok pelaku curanmor di wilayah hukum Grobogan, ternyata
sudah beraksi sebanyak 13 kali. Itu yang diakui para tersangka kepada petugas
kepolisian.
”Ketigabelas
lokasi itu, semua tempat yang disasar pelaku, berada di kawasan Kota Purwodadi.
Keduanya mengincar kendaraan bermotor yang terparkir di tempat sepi,” jelasnya
kapolres.
Saat
beraksi, kedua pelaku menggunakan kunci T. Mereka juga tidak membutuhkan waktu
lama saat melakukan tindak kejahatan itu. ”Kurang lebih dari satu menit, mereka sudah
berhasil membawa kabur motor korbannya,” ujarnya.
Menurut
kapolres, selain mengamankan tiga pelaku pencuri ini yang terlibat kasus curanmor di
wilayahnya, anggota juga berhasil mengamankan sembilan motor berbagai jenis dan
merek, yang diduga hasil kejahatan.
Saat
ini, barang bukti motor sudah diamankan di Mapolres Grobogan. ”Dari 13 kali
beraksi di Grobogan, kami saat ini telah berhasil mengamankan 9 unit kendaraan
dari tangan mereka. Untuk barang bukti lainnya, masih kita telusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait
dengan penangkapan tiga pelaku curanmor, kapolres meminta warga yang
merasa kehilangan sepeda motor, supaya mengecek ke mapolres.
Sebab, bisa jadi motor warga yang hilang, ada di antaranya yang
merupakan barang bukti hasil kejahatan, yang berhasil disita dari tangan
pelaku.
Kapolres
menjelaskan, bagi warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, agar bisa
datang ke mapolres. ”Siapa tahu sepeda motornya ada diantara barang bukti hasil
kejahatan yang berhasil kita sita dari para pelaku,” ungkapnya.
Untuk
mengurus sepeda motor yang hilang, kapolres menegaskan jika warga
tidak dibebani biaya. Namun, mereka diharuskan membawa laporan kehilangan, dan
bukti kepemilikan sepeda motor.
”Silakan
datang ke mapolres, nanti akan didampingi petugas kami untuk mengecek apakah
ada motornya atau tidak. Dan semua proses tidak dikenakan biaya, asalkan
menunjukkan surat laporan kehilangan dan bukti kepemilikan sepeda motornya,”
imbuh kapolres.
Sedangkan
terkait dengan para pelaku, kapolres mengatakan jika mereka dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band