JEPARA Update – Akhirnya Pembunuh Debt Collector di Bantrung Dibekuk Polisi -Pembunuh berencana sangat sadis Andik Yulianto (26), pria telah ditemukan tewas dengan penuh luka
tusuk di Desa Bantrung Batealit pada 20 November lalu, akhirnya berhasil
dibekuk Polisi.
Andik Yulianto, merupakan warga Desa Bulungan Pakis Aji yang
diketahui bekerja sebagai debt collector.
Bukan hanya meregang nyawa, Tapi para pelaku juga sempat melakukan tindak kekerasan kepada
rekan Andik yakni Ridwan (25) warga Ngasem Batealit hingga harus dirawat
intensif di RSUD Kartini Jepara.
Tigapelaku yang sempat diburu polisi dan kini akhirnya berhasil diamankan polisi
adalah Kuswo alias Kus, warga Desa Kedungleper Kecamatan Bangsri, Taufikur
Rochman warga Desa Bangsri Kecamatan Bangsri dan Sofyan Dwi Sunarso warga Desa
Jambu Timur Kecamatan Mlonggo.
”
Dua pelaku kami tangkap pada Sabtu 26 November lalu, dan seorang tersangka kami
amankan dihari Senin ini,” kata Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin kepada wartawan
saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/11) .
Lebih
lanjut Samsu mengatakan, terkait peran dan motif dari masing- masing pelaku,
pihaknya mengaku masih perlu melakukan pendalaman kasus tersebut. Awal mula
terjadinya pembunuhan terjadi usai menyaksikan pertunjukan orkes dangdut.
Dimana, Ketika korban dan para pelaku beriringan mengendarai sepeda motor dan
terjadi saling srempet.
”
Tersangka Kuswo yang mengendarai motor Vega disrempet oleh korban Andik yang
memboncengkan Ridwan, lalu Kuswo memperingatkan Andik supaya naik motor
pelan-pelan, namun korban tidak menerimakan dan menendang motor Kuswo hingga
keduanya terjatuh,” Jelasnya.
Lebih
lanjut Samsu menerangkan, korban Andik menendang motor Revo yang dikendarai
oleh Taufik dan Sofyan hingga jatuh. Usai terjatuh inilah aksi saling pukul
terjadi.
“Senjata
tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban sebenarnya justru milik
korban Andik, namun karena kalah saat berkelahi akhirnya senjata tajam itu
dikuasai oleh pelaku dan digunakan untuk menusuk korban. Setelah kedua korban
terluka,ketiga pelaku melarikan diri meninggalkan kedua korban,” ujar Kapolres.
Kini
para pelaku diamankan di mapolres Jepara dan dikenai pasal 170 KUHPdan pasal
351 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang
menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band