Jepara Update, Mengawali Tahun Baru 2017, masyarakat Indonesia mendapat
beberapa kado pahit dari pemerintah. Mulai perubahan biaya penerbitan
surat-surat kendaraan bermotor hingga naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
Yenny Sucipto menyayangkan sikap gegabah pemerintah yang menaikkan biaya
penerbitan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK),
buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi, dan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB).
"Kenaikan pajak kendaraan, tarif dasar listrik, dan BBM
jadi kado pahit untuk rakyat," tegas Yenny di Seknas FITRA, Kamis
(5/1/2017).
Karena itu, mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi)
membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tersebut.
Beleid itu mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan
negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 6
Desember 2016.
Yenny menuturkan, dengan menaikkan tarif surat kendaraan
tersebut, pemerintah kembali menerbitkan aturan yang tidak berpihak ke rakyat.
Justru pemerintah akan semakin menyulitkan masyarakat karena kenaikan ini
berbarengan dengan kenaikan tarif listrik dan BBM.
"Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang cukup
sporadis tapi tidak ada keberpihakan ke masyarakat," tukasnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai lebih baik
mengenakan cukai ke Bahan Bakar Minyak (BBM), dibandingkan menaikkan biaya
pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) jika bertujuan menggenjot penerimaan negara. Sekretaris Umum
Apindo Suryadi Sasmita menegaskan, naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB bukan
berarti langsung bisa menggenjot penerimaan negara.
"Oh enggak berarti itu. Kenaikan pajak bensin lebih bagus, ada tiga negara
termasuk Indonesia, bensin enggak ada cukai. Bensin naik mesti naikan pajak
bensinnya, tapi orang susah disubsidi pengangkutan," ujarnya saat
dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan, di wilayah seperti DKI Jakarta
sudah terbilang enak karena tidak kena pajak cukai BBM. Dia menekankan
seharusnya bagi masyarakat yang mau pakai BBM dikenakan cukai seperti rokok.
"Jakarta sudah enak, sudah dikasih gratis, daerah lain belum. Orang kaya
mau pakai bayar mahal karena bensin bikin rusak lingkungan, ada cukai,"
katanya.
Menurutnya, penggunaan bensin untuk kendaraan secara masiv dapat mengganggu
kesehatan masyarakat, sehingga sebaiknya itu dibatasi dengan adanya cukai BBM.
"Ada tiga negara, salah satunya Indonesia, yang lain semua sudah ada, kan
itu mengganggu kesehatan, orang mau beli dipajakin. Pajaknya itu mestinya
disubsidi ke kesehatan karena pakai bensin banyak bikin sakit, kasih pengobatan
gratis," paparnya.
Sebagai informasi sebelumnya wacana pengenaan cukai pada setiap liter penjualan
BBM ke masyarakat telah digelontorkan oleh Pertamina yang menilai langkah ini
bukan lah 'barang baru'. Sebab, di beberapa negara maju telah menerapkan
pungutan tersebut dalam rangka meningkatkan angka pemanfaatan energi baru
terbarukan (EBT). Adapun konsekuensi dari pengenaan cukai sendiri akan
berdampak pada bertambahnya harga jual BBM yang dilego ke masyarakat.
Kenaikan pajak STNK dan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6
Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan
bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara
lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,
dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya
kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama
hanya membayar Rp 0.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk
roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan
(mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan
baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini
dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Sesuai keputusan Pertamina,
harga BBM non-subsidi
akan mengalami kenaikan terhitung Kamis (5/1/2017) pukul 00.00 WIB.
Dalam surat edaran yang diteken Umar Chotib dari Direktorat
Pemasaran Retail Fuel Marketing Region Manager IV Pertamina,
Rabu (4/1/2017), harga Premium tetap Rp 6.650.
Adapun harga Pertalite menjadi Rp 7.350 dari semula Rp
7.050, Pertamax Rp
8.050 dari 7.750, dan Pertamax turbo Rp 9.100 dari Rp 8.800.
Harga solar semula Rp 5.150 menjadi Rp 7.200 dan Pertamina Dex
Rp 8.200 menjadi Rp 8.500.
Kenaikan harga rata-rata Rp 300, kecuali bahan bakar
bersubsidi jenis premium yang tetap tak berubah. (Budi Susanto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band