Jepara Update, Nasib nahas dialami oleh Yati Sumiyati warga Desa Semat RT
5/RW 3 Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Perempuan berusai 38 tahun itu
kehilangan uang 11 ribu pounsterling atau setara dengan Rp 180 juta yang
disimpan dalam almari rumah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/2) sekitar pukul 14.30 wib didalam rumah korban yakni Yati Sumiyati. Uang sebesar 11.000 Poundsterling dan 100 Euro yang disimpan korban didalam almari pakaian raib dibawa kabur pencuri.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/2) sekitar pukul 14.30 wib didalam rumah korban yakni Yati Sumiyati. Uang sebesar 11.000 Poundsterling dan 100 Euro yang disimpan korban didalam almari pakaian raib dibawa kabur pencuri.
Saat itu rumah dalam keadaan kosong, dan saya langsung mencurigai karyawan saya yang bernama Toni Senjaya. Saat itu dia tidak masuk kerja dan menyerahkan sepeda motor saya digudang dan pamitan dengan orang gudang untuk cari kerjaan lain,” ungkap Yati kepada wartawan di mapolres Jepara, Kamis (9/2).
Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus seorang pencuri uang asing Poundsterling dan Euro milik Yati Sumiyati warga Desa Semat Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Total uang asing yang dicuri tersebut jika di Rupiahkan bisa mencapai Rp 180 juta.
Lebih lanjut Yati menjelaskan, pihaknya mencurigai karyawannya itu karena selama ini Toni mengetahui seluk beluk rumahnya.
Dia menambahkan, Toni itu dahulunya juga banyak masalah.
Baik masalah keluarga atau yang lain. ”Saya menerimanya bekerja itu lantaran
kasihan, iba. Dan saya dahulunya juga berharap supaya dia bisa berubah. Tapi
nyatanya malah mencuri,” paparnya.
Sementara itu, Toni pelaku pencurian hanya bisa tertunduk
malu. Ia pun mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak
kebutuhan rumah tangga.
”Saya butuh uang. Sebab anak saya sakit sakitan di rumah.
Karena itu saya terpaksa melakukan ini,” imbuhnya.
Selama ini Toni bekerja jadi mandor gudang dan juga sopir, dan dia juga tinggal dengan saya otomatis dia tahu isi rumah saya. Mengetahui kejadian itu saya langsung melaporkan ke polres Jepara,” terangnya.
Sementara itu kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari korban, anggota satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pencuri tersebut. Menurut informasi pelaku kabur kedaerah Pati.
Pelaku berhasil kami tangkap disalah satu hotel di Pati bersama dengan barang bukti,” katanya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 103 lembar pecahan 20 Poundsterling, 92 lembar pecahan 50 Poundsterling, Rp 2.300.000, tas pinggang untuk menyimpan uang, satu potong kaos, celana jeans, sepasang sandal dan satu bendel nota karaoke.
Jadi tersangka ini sebagian uang hasil curian itu sudah ditukarkan ke Rupiah ditempat penukaran uang asing, serta sebagian sudah ada yang dibuat foya-foya,” ungkap Samsu.
Kini tersangka Toni Sanjaya warga Desa Babakan Peuteuy Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung itu harus mendekam di jeruji besi penjara. Dengan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band