Kriminal, Seorang Ayah Kandung Di Jepara Tega Pukul Anaknya Yang Balita Hingga Meninggal Dunia
Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara - Rabu (23/5/2018) Anggota piket Sat Reskrim dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jepara Ipda Yusuf Setyabudhi, S.H. melaksanakan olah TKP penganiayaan yang menyebabkan AN balita umur 2 tahun warga Ds. Sinanggul 14/03, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara meninggal dunia.
Penyebabnya antara lain karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka KN (46) yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Ia tega menghabisi nyawa putri sulungnya sendiri dengan menggunakan rekal (meja baca Al-Qur'an) yang dipukulkan ke kepala korban.
Untungnya peristiwa tersebut segera diketahui oleh DN (15) kakak korban yang sekaligus merupakan anak pertama tersangka KN.
Melihat kejadian yang menimpa adiknya, ia pun segera meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sesaat kemudian mereka berhasil mengamankan KN untuk dibawa ke RSUD Kartini guna menjalani perawatan kejiwaan.
Namun naas dengan kejadian tersebut korban AN yang sempat dibawa ke RSI Sultan Hadlirin Jepara nyawa balita 2 tahun tersebut tidak berhasil ditolong akibat menderita pendarahan hebat pada kepala bagian belakangnya.
Berdasarkan info dari tetangga bahwa tersangka KN sudah lama telah mengidap gangguan jiwa. Sehingga untuk kali ini pihak Sat Reskrim Polres Jepara masih menunggu hasil pemeriksaan pihak RSUD Kartini terhadap pelaku KN.
Untuk barang bukti rekal yang digunakan pelaku menghabisi nyawa putrinya sudah diamankan di Mapolsek Mlonggo.
Sumber
(Humas Polres Jepara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band