Kamis, 01 Desember 2016

Ujian Nasional dihapuskan, pihak Disdikpora Kudus Tak Yakin


Kelulusan ujian siswa tingkat SMP SMA tahun 2016 melalui Ujian Nasional (UN) dan juga ujian sekolah adalah melalui perbandingan 50:50. Sehingga dengan demikian Ujian Nasional 2016 bukan penentu kelulusan siswa tahun ajaran 2015-2016 nantinya. 

Dan hal ini tercantum di dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2016, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu dengan angka nilai perbandingan 50:50. 


Jepara Update, Kudus – Pemkab Kudus melalui Disdikpora Kudus tak yakin kalau Ujian Nasional (UN) akan dihapuskan. Hal ini disampaikan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Susilo.

Dia merasa tak yakin kalau UN akan dihapuskan dan diganti dengan hal lainnya. Bagi dia, UN juga termasuk sebagai hal yang memotivasi siswa belajar.

“Sekolah-sekolah wajib mengadakan try out. Ini sudah memasuki akhir bulan, siswa tetap diberi latihan-latihan soal persiapan UN. Jika UN masih berlangsung maka waktu juga tidak akan lama,” katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (1/12/2016).

Dia mengaku  belum berani berbicara lebih lanjut terkait UN yang akan dihapuskan. Tetapi sudah instruksikan berjalan seperti biasa, terutama persiapan menghadapi UN. Dia tidak menginginkan jika  kemudian sekolah santai-santai, persoalannya juknis dan surat edaran belum ada, jadi dianggap UN berjalan seperti biasa tahun ini.

Ditambahkan, informasi yang didapat, UN dihapus diganti ujian sekolah (US). Materi soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada sekolahan. Joko mengatakan, teknisnya seperti apa belum tahu dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga belum mengundang untuk membahas hal tersebut

Seperti diketahui, wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menghapus UN sekolah sudah gencar. Hal itu tentu membuat sekolah bimbang dan bingung tentang keberadaan UN nantinya “Sekolah baik itu guru dan siswa tidak perlu terlena. Karena, belum ada surat edaran resmi dari pusat dan persiapan diwajibkan tetap dilaksanakan. Jadi persiapkan hadapi UN,” ungkapnya.

Hanya, jika nanti edaran datang, maka Disdikpora juga akan mengedarkan ke sekolah se-Kudus. Dan jika siswa persiapan sejak sekarang dianggap tidak ada ruginya, lantaran itu untuk kebutuhan siswa masing-masing. “Belajar adalah hal yang wajib bagi siswa. Jadi persiapkan UN dengan sebaik-baiknya,” Katanaya.



Kriteria Syarat Lulus UN 2015-2016

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016

digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

Serta juga nantinya sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan mengenai Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2015/2016 juga telah disebutkan pada POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 pada bagian Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN sebagai berikut yaitu :

Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut antara lain :
  1. Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus).
  2. Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
  3. Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
  4. Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah berdasarkan pada :
  1. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
  2. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah : 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah.
  4. Lulus ujian nasional.
  5. Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik diuraikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut :

SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
  1. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
  2. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  3. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.

Sedangkan bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SackralL band

Up