Kelulusan
ujian siswa tingkat SMP SMA tahun 2016 melalui Ujian Nasional (UN) dan juga
ujian sekolah adalah melalui perbandingan 50:50. Sehingga dengan demikian Ujian
Nasional 2016 bukan penentu kelulusan siswa tahun ajaran 2015-2016 nantinya.
Dan hal ini tercantum di dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional.
Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2016, persentase kelulusan
siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu dengan
angka nilai perbandingan 50:50.
Jepara Update,
Kudus – Pemkab Kudus melalui Disdikpora Kudus tak yakin kalau Ujian
Nasional (UN) akan dihapuskan. Hal ini disampaikan kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Susilo.
Dia
merasa tak yakin kalau UN akan dihapuskan dan diganti dengan hal lainnya. Bagi
dia, UN juga termasuk sebagai hal yang memotivasi siswa belajar.
“Sekolah-sekolah
wajib mengadakan try out. Ini sudah memasuki akhir bulan, siswa tetap
diberi latihan-latihan soal persiapan UN. Jika UN masih berlangsung maka waktu
juga tidak akan lama,” katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (1/12/2016).
Dia
mengaku belum berani berbicara lebih lanjut terkait UN yang akan
dihapuskan. Tetapi sudah instruksikan berjalan seperti biasa, terutama
persiapan menghadapi UN. Dia tidak menginginkan jika kemudian sekolah
santai-santai, persoalannya juknis dan surat edaran belum ada, jadi dianggap UN
berjalan seperti biasa tahun ini.
Ditambahkan,
informasi yang didapat, UN dihapus diganti ujian sekolah (US). Materi soal
ujian diserahkan sepenuhnya kepada sekolahan. Joko mengatakan, teknisnya
seperti apa belum tahu dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga belum
mengundang untuk membahas hal tersebut
Seperti
diketahui, wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menghapus UN
sekolah sudah gencar. Hal itu tentu membuat sekolah bimbang dan bingung tentang
keberadaan UN nantinya “Sekolah baik itu guru dan siswa tidak perlu
terlena. Karena, belum ada surat edaran resmi dari pusat dan persiapan
diwajibkan tetap dilaksanakan. Jadi persiapkan hadapi UN,” ungkapnya.
Hanya,
jika nanti edaran datang, maka Disdikpora juga akan mengedarkan ke sekolah
se-Kudus. Dan jika siswa persiapan sejak sekarang dianggap tidak ada ruginya,
lantaran itu untuk kebutuhan siswa masing-masing. “Belajar adalah hal yang
wajib bagi siswa. Jadi persiapkan UN dengan sebaik-baiknya,” Katanaya.
Kriteria
Syarat Lulus UN 2015-2016
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian
Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang
Sederajat telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya
hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016
digunakan
untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Serta juga nantinya sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian
bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Sedangkan
mengenai Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN (Ujian
Nasional) tahun pelajaran 2015/2016 juga telah disebutkan pada POS UN Tahun
Pelajaran 2015/2016 pada bagian Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
Berdasarkan Hasil UN sebagai berikut yaitu :
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus),
dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut
antara lain :
- Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus).
- Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
- Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
- Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Nilai
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah berdasarkan pada :
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Untuk
kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur
diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus ujian nasional.
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik diuraikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut :
SMP/MTs
dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX.
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
Sedangkan
bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi
harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor
wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan
peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yaitu gabungan nilai
sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah
50% berbanding 50%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SackralL band