Sabtu, 17 Desember 2016

Fix Fatwa MUI mengaramkan Muslim Penggunaan Atribut Natal


Fix Fatwa MUI mengaramkan Muslim Penggunaan Atribut Natal - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait penggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi pemeluk Islam. Dalam fatwanya, MUI mengatakan; menggunakan, mengajak dan memerintah penggunaan atribut agama lain (selain Islam) adalah haram.


“Mengajak dan/atau memerintahkan  penggunaan  atribut  keagamaan non-Muslim adalah haram,” demikian bunyi fatwa MUI Nomor 56  Tahun 2016 ‘tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’ yang dikeluarkan hari Rabu (14/12/2016) atau bertepatan dengan  14 Rabi’ul Awwal 1437 H.

Sebagaimana diketahui, setiap Perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi, banyak perusahaan di Indonesia memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut-atribut Natal yang sering membuat keresahan kaum Muslim.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengutip larangan-larangan dari banyak ulama. Diantaranya Pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239.

“Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum  muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka,  dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.

Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut.”

Dalam fatwa ini MUI juga menyebutkan, “Atribut  keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.”

Selanjutnya, MUI menghimbau pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan  non-Muslim kepada karyawan muslim.

“Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar  serta  menjaga toleransi beragama,” bunyi fatwa MUI yang ditanda tangaani Komisi Fatwa MUI Pusat, PROF. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (Ketua), dab Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (Sekretaris).

MUI juga mendesak pemerintah mencegah dan mengawasi pihak-pihak yang membuat peraturan dengan cara memaksa hak kaum Muslim sehingga bertentangan dengan ajaran agamaanya.

“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim   untuk melakukan  perbuatan yang bertentangan dengan  ajaran agama  seperti  aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada umat Islam.”

Dengan fatwa terbaru ini, MUI juga meminta menyebar-luaskan kabar ini agar semua kaum Muslim mengetahui. “Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat  mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini, “ tulis fatwa tersebut.

Atribut Natal biasanya banyak dikenakan oleh karyawan disaat perayaan natal 25 Desember 2016. Jelang hari raya Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa karyawan Muslim ‘haram’ memakai atribut keagamaan non-muslim.

Sudah menjadi tradisi tahunan banyak perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk memakai atribut nom-muslim saat hari raya umat Kristiani seperti topi Santacalus. Tidak peduli karyawan itu non-muslim atau muslim, tetap diwajibkan untuk memakainya.

Biasanya karyawan di bank, mall, hotel sampai restoran diharuskan memakai atribut seperti digunakan saat perayaan natal. Seorang wanita Muslim berhijab namun memakai topi Santa Claus sudah menjadi pemandangan yang umum terjadi setiap tahunnya.

Terkait hal itu Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Fatwa tersebut bernomor 56 Tahun 2016 yang telah ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2016.

Fatwa MUI tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Komidi Fatwa MUI, Prof. DR. H. Hassanuddin AF, MA dan Sekretaris DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Berikut hal penting yang tercantum dalam Fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal.

Dijelaskan atribut keagamaan merupakan sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas ataupun tanda tertentu dari suatu agama atau umat beragama tertentu baik terkait dengan ritual ibadah, keyakinan ataupun tradisi dari agama tertentu. Dalam fatwa tersebut ditegaskan hukum penggunaanya.

“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram” itulah bunyi Fatwa MUI yang menyatakan bahwa memakai atribut keagamaan non-muslim haram.

Meski memakai atribut Natal ataupun atribut keagamaan non-muslim diharamkan, namun umat Islam diminta tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama. Umat Muslim diminta memelihara keharmonisan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama.

Selain itu umat Islam juga harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama sebagai wujud dari toleransi beragama. Disebutkan pula bahwa umat Islam supaya memilih jenis usaha yang baik serta halal yakni dengan tidak memproduksi, memberikan ataupun memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SackralL band

Up